KPK Kebut Pencarian Bukti Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

KPK Kebut Pencarian Bukti Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
ILUSTRASI

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pencarian bukti dugaan suap yang dilakukan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Dia tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

“Pengumpulan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang kami miliki sehingga membuat lebih terang perbuatan dari tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) dan kawan-kawan segera dilakukan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 16 Januari 2022.

Ali mengatakan pihaknya juga bakal memanggil beberapa saksi untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Gafur. Pemanggilan saksi penting dilakukan untuk mendalami perkara.

Baca juga  Keterangan Firli Bahuri Strategi KPK Dalam Cegah Korupsi, Apa Saja?

“(Pemanggilan saksi) akan segera dipersiapkan,” ujar Ali.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka adalah pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Rapat Bersama Kepala BP Batam dan Jajaran, Presiden Prabowo: Mari Kita Bekerja Lebih Giat untuk Kemajuan Batam

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait