JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Erini Mutia Yufada, istri Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin mengenai sejumlah barang bukti yang telah disita. Hal ini dilakukan penyidik saat memeriksa Erini sebagai saksi kasus dugaan suap proyek yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin, Senin (25/10/2021) kemarin.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Diketahui, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang dan dokumen saat menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas dan rumah pribadi Dodi Reza Alex Noerdin. Selain soal barang bukti, tim penyidik juga mengonfirmasi Erini mengenai penghasilan Dodi Reza selaku Bupati Muba. Tim penyidik juga mencecar Erini mengenai sejumlah pertemuan Dodi Reza yang turut dihadirinya.
“Didalami pengetahuannya terkait dengan penghasilan tersangka DRA (Dodi Reza) selaku bupati. Di samping itu adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi,” kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muba. Tak hanya Dodi, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Dina PUPR Pemkab Muba, Herman Mayori; Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Penetapan tersangka terhadap Dodi yang merupakan anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan sejumlah pihak lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang diringkus dalam OTT pada Jumat (15/10/2021) malam kemarin.
Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu diduga menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar dari Suhandy yang mendapat empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Muba. Sebagian suap itu telah diserahkan Suhandy kepada Dodi Reza melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.