PALEMBANG, METROSIDIK.CO.ID — Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Alex Noerdin membantah telah memerintahkan Ketua BPKAD untuk menganggarkan dana senilai Rp100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan masjid itu.
“Tidak ada perintah dari saya yang ada hanya saran,” kata dia saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat menjadi saksi untuk empat orang terdakwa (Eddy Hermanto, Dwi Krisdayani Syarifudin MF, Yudi Arminto) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9/2021).
Menurut Alex, ia hanya menyarankan kepada Ketua BPKAD yang saat itu dijabat oleh Laoma L Tobing menyelesaikan pencairan dana hibah yang dianggarkan masing-masing Rp50 miliar pada termin pertama dan Rp80 miliar ditermin kedua bukan malah menganggarkan Rp100 miliar setiap tahunnya.
“Jadi yang dilakukan pak Tobing itu berbeda dari saran saya,” ujarnya.
Lalu ia juga menyakini bahwa, sebelum dana tersebut dicairkan sudah memenuhi semua syarat-syarat administrasi seperti surat proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebab tanpa hal tersebut maka proses itu akan tidak berjalan.
“Saya yakin pasti ada proposalnya sebab kalau tidak ada tidak akan jalan proses itu dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), jadi ya tinggal dicairkan,” imbuhnya.