Saksi Ahli HRS sebut Sukar Temukan Delik Materil soal Kerumunan

Saksi Ahli HRS sebut Sukar Temukan Delik Materil soal Kerumunan
Potret Terbaru Rumah Bekas Kediaman Habib Rizieq Shihab. Channel YouTube Alman Mulyana (Foto: Merdeka.com)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Ahli Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser mengatakan, sulit menemukan delik materil pidana dalam pasal 93 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. Terlebih, dia menilai, jika dalam risalah pembuatan UU, tidak ada satupun yang membicarakan persoalan kerumunan.

“Delik materilnya sukar ditemukan,” ujar dia  saat memberikan kesaksian terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS)di PN Jaktim, Senin (10/5/2021).

Dengan dasar tersebut, pasal terkait diklaimnya tidak bisa disangkakan pada dakwaan HRS. Utamanya, ketika menyangkut kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Lebih jauh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mempertanyakan pasal 93 yang dimaksud kepada Nasser, apakah ada yang dinilai masuk ke dalam bentuk kejahatan atau pelanggaran. Mendengar pertanyaan itu, Nasser menegaskan, bahwa tidak risalah yang membicarakan persoalan itu.

Menurutnya, pasal 93 tersebut lebih ditujukan pada karantina darat, laut, dan udara. “Dalam catatan saya ini harus dibuktikan, dan jelas tidak ada delik materil padahal ini pidana,” katanya.

Namun demikian, menjawab kejahatan atau pelanggaran, Nasser menyatakan, jika masuk kejahatan, maka harus dicari delik apa terlebih dahulu dan dibawa ke UU no 4 tahun 1984 pasal 14 ayat 3 dan UU No 6 tahun 2018.

Menyangkut denda yang dilakukan HRS, JPU kata Nasser, seharusnya juga bisa memaknai apakah denda itu dilihat berdasarkan UU atau Perda. Kendati demikian, tetap bahwa denda tersebut diklaimnya bisa menjadi faktor dalam sanksi yang ada.

“Jadi pasal 93 ini dikaitkan dengan kedaruratan masyarakat, tidak ada,” tandas dia.

 

 

 

Sumber: Republika.co.id

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Abdee Gitaris Slank Jadi Komisaris Telkom

Pos terkait