Dalam memori jawaban, saat sidang kedua praperadilan ajuan MAKI, pada Selasa (6/4), KPK cuma menyebutkan delapan lokasi penggeledahan selama penyidikan korupsi bansos Covid-19 di Kemensos. Delapan lokasi tersebut, empat tempat di antaranya mengacu pada izin geledah yang diterbitkan Dewas KPK berdasarkan dokumen 54/DEWAS/DAH/12/2020.
Izin geledah bertanggal 6 Desember 2020 tersebut, sebetulnya berisikan keharusan KPK melakukan geledah pada 7 lokasi penggeledahan. Sementara empat lokasi geledah yang dipaparkan KPK dalam memori sanggahannya, mengacu pada surat Dewas, 001/DEWAS/DAH/01/2021. Izin geledah bertanggal 5 Januari 2021 itu, sebetulnya mengharuskan penyidik KPK melakukan penggeledahan di 20 lokasi geledah.
Total 27 lokasi geladah dalam dua surat izin penggeledahan terbitan Dewas KPK tersebut, yang menjadi salah satu objek, dalam materi permohonan praperadilan MAKI. MAKI menuding, KPK diam-diam berupaya menghentikan penyidikan suap, dan gratifikasi pengadaan paket bansos dengan menelantarkan 20 izin penggeledahan.
Kuasa MAKI Rudy Marjono mengatakan, sudah mempelajari penjelasan KPK dalam memori jawaban dari sidang sebelumnya. Menurut dia, sanggahan KPK, adalah penjelasan resmi yang dibutuhkan masyarakat selama ini, agar penyidikan korupsi bansos Covid-19 di Kemensos, transparan dan terbuka.
“Setelah kita melihat bukti-bukti berupa berita acara penggeledahan, otomatis artinya penggeledahan itu, sudah mereka lakukan,” terang Rudy saat ditemui di PN Jaksel, pada Rabu (7/4).
Praperadilan yang diajukan MAKI, menyangkut tiga hal. Pertama, terkait tudingan adanya upaya KPK melakukan penghentian penyidikan diam-diam dalam pengungkapan korupsi suap, dan gratifikasi dana bansos Covid-19 di Kemensos. Kedua, terkait dengan 20 dari 27 izin penggeledahan dari Dewas KPK yang tak dijalankan oleh KPK. Terakhir menyangkut soal KPK yang belum pernah melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, KPK menetapkan lima tersangka. Yakni Mensos Juliari Batubara, politikus PDI Perjuangan yang menerima suap setotal Rp 17 miliar, dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di Kemensos. Tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso, dan Adi Mahyono, serta Ardian Iskandar Maddanatja, dan Harry Sidabuke sebagai pemberi uang.
Sumber: ![]()











