METROSIDIK.CO.ID — Tersangka Korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 berinisial BE ditahan penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Barat (Sulbar), berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nomor: PRINT-156/ P.6/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 10 Maret 2021.
Sebelum dilakukan penahan terhadap tersangka BE, penyidik Pidsus Kejati Sulbar kembali melengkapi BAP tambahan, Rabu (10/3). Hingga sore tersangka BE mengenakan rompi warna pink Kejati Sulbar untuk digiring ke tahanan Polres Polewali Mandar (Polman). Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan penyidik lantaran berkas BAP belum rampung.
“Setelah lengkap semuanya, hari ini tersangka BE resmi kami tahan dan kami titip di tahanan Polres Polman. Karena berkas BAP-nya belum rampung, sehingga keduanya tidak bersamaan kami tahan namun Minggu depan pasti akan dilakukan kembali penahanan,” kata Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir kepada wartawan.
BE diketahui selaku staf pada Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA), bersama tersangka BB yang tidak lain Kepala Bidang PSMA, dan bersama–sama dengan AD selaku Tim Fasilitator Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang PSMA tahun 2020.
Pada kurun waktu Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, melakukan perbuatan melawan hukum yakni permintaan sebesar 3 persen dari jumlah anggaran yang diterima 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020.
Perbuatan ketiga tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor : 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran tahun 2020 : Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.
“Permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai 3 persen dari anggaran DAK Fisik ke sekolah–sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal (kegiatan fisik), maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara atau daerah bahwa permintaan tiga persen DAK fisik sekolah untuk biaya pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan RAB dari 82 sekolah total keseluruhan Rp 1,4 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari kerugian negara,” ungkap Feri.
Penahanan terhadap tersangka terhitung mulai tanggal 10 Maret 2021 di Rutan Polres Polman selama 20 hari ke depan. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e atau jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ![]()











