JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Terdakwa Fikri Salim alias Kiki dan Rina Yuliana melalui tim kuasa hukum keduanya, yakni Gunarto Simanjuntak, SH meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa terdakwa seringan-ringannya. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fikri Salim 18 tahun penjara dan Rina Yuliana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum Fikri Salim mengatakan, media sebagai alat fitnah untuk membunuh karakter kliennya dan merusak martabat terdakwa. Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa pun mengklaim, tuntutan dari jaksa penuntut umum yang sangat tinggi dianggap tidak relevan, serta tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Majelis hakim yang mulia, ini merupakan fitnah dan gosip, berita disebar dan kebenaran sengaja disembunyikan,” kata Gunarto Simanjuntak pada sidang pembelaan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, Rabu (10/2/2021).
Di tempat terpisah, terdakwa Fikri Salim melalui sidang virtual sempat memberikan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim sambil menangis meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. “Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Fikri Salim.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Fikri Salim 18 tahun penjara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan penggelapan uang milik PT Jakarta Medica Center (JMC).
Dalam tuntutannya, Jaksa Anita Dian Wardani menyebut, terdakwa Fikri Salim terbukti melakukan TPPU dan penggelapan dana milik PT Jakarta Medica Center sehingga dinilai telah memenuhi unsur hukum yang tetap.
Terdakwa Fikri Salim dinyatakan JPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan subsider enam tahun penjara.
“Saudara Fikri Salim terbukti secara bersama-sama dengan merugikan perusahaan ditempat dulunya bekerja mencapai Rp33 miliar milik saksi Luki Azizah selaku owner PT JMC,” kata Jaksa Anita dalam tuntutannya pada Rabu (3/2/2021) lalu.
Sumber: