ICW Desak Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pinangki

ICW Desak Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pinangki
Pinangki Srina Malasari. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada persidangan Senin (8/2) besok.

Apabila majelis hakim memvonis wanita berlatar belakang jaksa itu dengan hukuman ringan, maka pupuslah harapan masyarakat Indonesia kepada lembaga kehakiman.

“ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal atau 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/2).

Kurnia mengatakan, ICW punya lima alasan yang mendasari argumentasi bahwa Pinangki harus diganjar dengan hukuman maksimal.

Pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus buronan Djoko S Tjandra saat itu. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.

Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

“Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum,” jelas dia.

Keempat, kata Kurnia, salah dua kejahatan Pinangki, yakni kasus dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat, dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telah menciderai makna penegakan hukum itu sendiri.

Kelima, kata Kurnia, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Djoko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50 ribu ke advokat Anita Kolopaking.

“Jika hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan,” kata dia.

Baca juga  Menhub Budi Karya: Bandara Tebelian Sintang Kalbar Siap Diresmikan Presiden

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait