METROSIDIK.CO.ID, TANJUNGPINANG — Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pelaku pria paruh baya bernama Mustafa Kamal di Tanjungpinang. Dia ditangkap karena diduga menghina Presiden RI Joko Widodo di media sosial twitter.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5).
Dia menjelaskan kasus itu berawal saat pelaku membuat postingan berupa konten dan diunggah ke twitter dengan akun @MustafaKamalN13 pada 8 Mei 2021 pukul 15.43 WIB. Akun twitter itu baru dibuat pada Maret 2021.
“Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas,” ujar Harry.
Penghinaan ini diselidiki Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Hasilnya, pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB Mustafa ditangkap di Supermarket Bintan 21, Tanjung Pinang. Dia selanjutnya dibawa ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun twitter atas nama tiger andalas milik pelaku, dan kartu identitas diri pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.