Persoalan Nasib PTT, Pemkab Anambas Gelar Rapat

Saat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat membahas status Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Anambas, metrosidik.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat membahas status Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sebanyak 151 PTT dirumahkan karena tak memenuhi syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara 3.675 lainnya masih menunggu gaji Desember 2024.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin, 20 Januari 2025. Dimana belanja pegawai yang melebihi target menjadi penyebab tertundanya gaji ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Pemerintah daerah menjanjikan pembayaran paling cepat Maret 2025.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hino Faisal, yang hadir dalam rapat itu mengatakan 151 PTT diberhentikan karena tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan dan melampaui batas usia.

“Berdasarkan surat edaran, yang diberhentikan itu tidak memenuhi syarat karena dia tidak punya ijazah dan batas umur yang sudah melebihi,” kata Hino, Senin, 20 Januari 2025.

Pemkab Anambas menawarkan solusi outsourcing bagi 151 mantan PTT tersebut. Mereka akan dipekerjakan oleh pihak ketiga untuk pekerjaan seperti sopir, keamanan, dan kebersihan. Namun, mekanisme outsourcing ini masih dalam tahap pembahasan.

Dalam rapat tersebut, Hino juga membahas gaji PTT bulan Desember 2024 yang belum dibayar.

“Terkait gaji di bulan Desember 2024, hasil rapat kami pagi tadi sudah dilakukan audit dari inspektorat dan akan di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemungkinan menunggu transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Setelah dana masuk, pembayaran akan dilakukan paling cepat Maret 2025,” sebutnya.

Hino menjelaskan, persoalan gaji PTT yang belum dibayarkan terjadi karena belanja pegawai yang melebihi target. Saat ini, belanja pegawai di Pemkab Kepulauan Anambas mencapai sekitar 40 persen.

“Anggaran yang sampai saat ini masuk ke kami itu tidak mampu untuk membayarkan gaji PTT tersebut karena terkendala belanja pegawai yang melebihi target dari 30 persen,” jelasnya.

Baca juga  Gairah Kunker Komisi III DPRD Anambas Semakin Terasa

Intinya lanjit Hino, untuk pembayaran gaji bulan Desember 2024 pasti akan dibayarkan, cuma kapan dibayarkan kami belum tahu karena dari Pemkab Anambas sendiri belum memberi kejelasan.

“Hingga saat ini, 3.675 PTT di Pemkab Kepulauan Anambas masih menunggu pembayaran gaji Desember 2024,” tutup Hino

(Fai)

jasa website rumah theme

Pos terkait