Natuna, metrosidik co.id- Bupati Natuna, melalui Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Khaidir membuka rapat perkembangan penanganan Kawasan Transmigrasi Natuna, di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Selasa 1 November 2022 pagi.
Dalam sambutannya, Khaidir menyambut baik penyelesaian masalah Lahan Usaha (LU) II SKP B Kecamatan Bunguran Batubi.
“Kami menyambut baik kegiatan yang berlangsung sekarang ini, karena baru sekarang ini baru nampak kerja nyata oleh pemerintah daerah Kabupaten Natuna dalam penyelesaian Lahan Usaha di Kecamatan Bunguran Batubi,” ucap Khaidir.
Selanjutnya Khaidir mengatakan, pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi areal penggunaan lain seluas 1.712 Ha pada LU II B SKP B Kecamatan Bunguran Batubi.
Namun, pelepasan kawasan hutan tersebut masih menunggu pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Melihat keadaan sekarang ini, para transmigran yang menempati dan menguasi lahan tersebut sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan awal penempatan transmigran, dimana hal tersebut terjadi akibat lahan yang sudah diperuntukan untuk masing-masing masyarakat transmigran ditinggalkan oleh para pemilik lahan dan lahannya ditempati oleh orang lain,” ucapnya.
Selain itu, keadaan fisiknya dilapangan saat ini sudah tidak sesuai dengan peta kapling.
Khaidir berpesan kepada setiap Camat dan Kepala Desa agar segera mempersiapkan segala adminitrasi yang dibutuhkan. Agar kelak tidak ada kendala lagi.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Purwoto berharap dalam pelepasan sertifikat nanti tidak ada masalah lagi.
Menurutnya, sebelum pihak BPN sudah berkoordinasi dengan pemkab Natuna, karena banyak permasalahan yang perlu dibahas. Salah satunya, data objektifnya dab penempatan lokasi kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan apa tidak. Ini dulu yang kita mau tau.
Karena, dikatakannya ada tiga desa yang masuk dalam kawasan Lahan Usaha (LU) II antara lain, Desa Gunung Putri, Sedarat Baru dan Batubi Jaya.
Saat ini, ada 1.060 KK para transmigran yang belum diterbitkan hak atas tanahnya. Tapi, permasalahannya sebagian lahan restan yaitu jenis tanah yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan kriteria untuk lahan usaha, akan tetapi lahan tersebut dimafaatkan dan dikuasi oleh masyarakat transmigran atau non transmigran dan sebagian telah terbit alas hak yang diterbitkan oleh pemerintah desa.
Jumlah penempatan para transmigran di Kecamatan Bunguran Batubi pada tahun 1992/1994 berjumlah 1.060 KK, namun jumlah penduduk saat ini (tahun 2022,red) hanya berjumlah 926 KK. (*)