JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyebut pihaknya sedang membuat buku tentang penjelasan vaksin Covid-19. MUI ingin meyakinkan publik agar tidak ragu untuk di vaksin.
“Kami sedang melakukan sosialisasi baik berupa power point dan kita akan membuat buku syarahnya dari vaksinasi dari fatwa itu, syarah itu artinya penjelasan lebih rinci berkenaan dengan aspek keagamaan dan aspek medis,” katanya dalam webinar Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit, Sabtu (30/1).
MUI tak ingin masyarakat bertentangan soal kehalalan vaksin dan ilmu pengetahuan. Sehingga, rakyat tidak terpaku pada dalil tanpa punya pengalaman yang utuh.
“Sehingga mereka tidak mempertentangkan paham keagamaan dengan sains, malah kita berharap paham keagamaan kita berbasis sains berkenaan dengan hukum, hukum kausalitas, seperti halnya pandemi seperti sekarang,” ucapnya.
“Jadi kita tak bisa berpaku kepada dalil tanpa mempunyai pengalaman atau pemahaman yang utuh tentang masalah tertentu,” ucapnya.
Cholil menyatakan, bahwa masyarakat tak perlu meragukan kehalalan dan kesuciannya vaksin. Kata dia, MUI bertanggung jawab pada dunia dan akhirat soal fatwa vaksin.
“Karena MUI yang bertanggung jawab di dunia dan akhirat terhadap fatwanya, maka bagaimana nanti melakukannya ketika ada pertanyaan di hadapan Allah SWT, MUI-lah yang menjadi jaminan untuk menyampaikan untuk menjawabnya,” tegasnya.
Menurutnya, vaksin Covid-19 bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, keimanan dan secara intelektual. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat menolak keburukan pandemi yang sedang terjadi saat ini dengan vaksinasi baik untuk diri sendiri dan orang lain.
“Sukseskan vaksinasi nasional, program pemerintah ini baik baik menurut agama, menurut medis, menurut adat, sehingga tidak ada alasan kita untuk tidak mendukungnya,” ucapnya.
“Secara kebangsaan kita menjadi warga negara yang baik, secara keagamaan kita menjalankan ajaran islam yang benar dan taat kepada Allah SWT, taat kepada keputusan ulama, taat kepada pemerintah,” kata Cholil.
Sumber: