HKTI Sarankan Pemerintah Bentuk Satgas PMK dan Siapkan Anggaran Khusus Penanganannya

HKTI Sarankan Pemerintah Bentuk Satgas PMK dan Siapkan Anggaran Khusus Penanganannya
Fadli Zon, Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). (Foto: HKTI)

METROSIDIK.CO.ID — Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTIFadli Zon menyarankan agar pemerintah dapat membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini menjangkiti hewan ternak di sejumlah daerah.

HKTI meminta pemerintah untuk membentuk Satgas PMK, sehingga penanganannya semakin serius dan fokus,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, satgas tersebut perlu diisi oleh berbagai lintas kementerian dan para pakar yang memantau dan membuat kebijakan setiap harinya, seperti Satgas COVID-19.

Baca juga  Menkes Sebut Testing Covid-19 Indonesia Salah, Ini Kata Epidemiolog

Selain itu, ia juga menyarankan agar adanya penyiapan anggaran khusus untuk penanganan PMK, yang juga harus segera dianggarkan dalam APBN.

“Wabah PMK yang menyerang hewan ternak berkuku belah, seperti sapikerbaukambingdomba, dan babi, memang mengejutkan dunia peternakan di tanah air. Penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan ternak tersebut terakhir kali menjadi wabah di Jawa pada tahun 1983. Artinya, hampir empat dekade lalu,” kata Fadli Zon.

Baca juga  Mentan: 800.000 Dosis Vaksin Hewan Ternak Segera Disebar untuk Cegah PMK

Sejak 1990, lanjutnya, Indonesia sebenarnya telah dinyatakan bebas PMK hewan ternak oleh WHO (World Health Organization), sehingga munculnya wabah PMK kali ini benar-benar mengejutkan.

Mengutip data terbaru Kementerian Pertanian (Kementan), ujar dia, wabah PMK saat ini sudah tersebar di 52 kabupaten/kota yang ada di 15 provinsi. Artinya, sebaran penularannya cepat sekali. Sebelumnya kasus baru ditemukan di dua provinsi, tapi kini sudah tersebar di 15 provinsi.

“HKTI mendukung gerak cepat pemerintah yang telah menetapkan kebijakan karantina wilayah (lockdown) dan pengetatan lalu lintas hewan untuk wilayah-wilayah yang telah terjangkit wabah PMK. Kebijakan ini sangat diperlukan, apalagi kita sebentar lagi menghadapi momen Idul Adha,” katanya.

Baca juga  Wapres Ma'ruf Amin Ajak Tokoh Masyarakat Bahas Kemajuan dan Kesejahteraan Papua

Selain mengatasi wabahnya itu sendiri, pemerintah juga harus memperhatikan dampak ekonomi yang dihadapi para peternak, karena kerugian moril dan materil bagi peternak ini harus diantisipasi sedemikian rupa agar jangan sampai peternak jatuh semangat gara-gara merugi.

Ketum HKTI menuturkan pihaknya menyarankan dilakukannya maximum security dengan menerapkan country based impor daging sapi, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2009 yang diperbarui dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait