JAKARTA, METROSIDIK.co.id — Anggota Komisi I DPR Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri. Fadli dipolisikan karena dituding memberikan like pada situs berbau porno di media sosial.
“Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Mabes Polri,” kata pelapor Fadli Zon, Aby Febrianto Dunggio, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Fadli memberi like pada sebuah konten berbau pornografi di Twitter. Tindakan Fadli dinilai berbahaya.
“Secara enggak langsung, ikut mendistribusikan video porno itu,” ungkap Aby.
Fadli bertanggung jawab atas media sosial yang dimilikinya berstatus figur publik. Apalagi, Fadli adalah wakil rakyat.
“Jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau enggak ya semua orang bisa lihat,” ucap Aby.
Laporan terhadap Fadli terdaftar dengan nomor LP/B/018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021. Pelapor Aby dan terlapor pemilik akun Twitter @fadlizon.
Fadli dikenakan diduga melakukan tindak pidana pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial. Dia dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun1946 KUHP.
Sumber: