JAKARTA, METROSIDIK.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah harus memperbaiki kinerja pengawas ketenagakerjaan dan penegakkan hukum baik di tingkat pusat maupun propinsi. Menaker harus membuat sistem kontrol dan evaluasi kinerja pengawas supaya mereka tidak bermain dengan pengusaha, yang pasti akan merugikan pekerja.
Demikian ditegaskan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, kepada Beritasatu.com, Jumat (8/1/2020). “Pengawas-pengawas nakal harus dipecat. Tapi, yang paling penting Menaker tidak menerima setoran dari pihak pengawas ketenagakerjaan, melalui dirjennya. Menaker harus jadi sapu yang bersih,” kata Timboel.
Menurut Timboel, banyak pejabat dan pegawai pengawasan ketenagakerhaan di lantai tujuh Gedung Kemnaker yang harus dimutasi karena mereka sudah sangat nyaman di pengawasan selama ini sehingga kinerjanya sangat lemah. “Mensejahterakan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dimulai dari regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan yang mumpuni,” kata Timboel.
Timboel tidak berlebihan. Informasi yang dikumpulkan Beritasatu.com, ada sejumlah oknum pengawas ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan nakal seperti pengusaha yang tidak membayar uiran BPJamsostek, perusahaan pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal, dll.
Bahkan, sampai ini ada pejabat di Pengawasan Ketenagakerjaan yang sudah bertahun-tahun sakit lumpuh karena sakit store tetapi malah lulus dalam penjaringan eselon I di Kemnaker.
Dari 11 orang yang lulus seleksi akhir tes jadi eselon I di Kemnaker, baru-baru ini, dua orang yang sakit stroke. Satu orang yang ke sana kemari pakai kursi roda, satu orang berjalan pincang. Informasi yang dikumpulkan, dua pejabat yang sakit ini lulus sampai seleksi karena “bermain” dengan staf khusus Menaker berinisial, DI.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi enggan memberikan komentar mengenai benar atau tidaknya informasi mengenai lulusnya dua pejabat yang sakit ini untuk menjadi pejabat eselon I di Kemnaker karena adanya “permainan” dengan staf khusus menteri. Anwar Sanusi adalah Ketua Panitia Seleksi pejabat eselon I di Kemnaker.
Tidak Ikut BPJamsostek
Menurut Timboel, persoalan yang terjadi sampai saat ini masih rendahnya pekerja formal yang ikut BPJamsostek. Selain itu, masih adanya pengusaha yang membayar iuran tidak berdasarkan upah pekerja sesungguhnya, masih adanya pekerja yang didaftarkan di tiga program atau dua program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan produk lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum.
“Pengawas ketenagakerjaan tingkat pusat dan propinsi merupakan simpul terlemah dalam hubungan industrial, yang dari Menaker ke Menaker tidak bisa diperbaiki kinerjanya,” kata dia.
Menurut Timboel, kalau kinerja pengawasan ketenagakerjaan dan penegakkan hukum seperti saat ini maka harapan Menaker terhadap BPJamsostek akan menjadi isapan jempol semata.
“Banyak pelanggaran hak pekerja atas jaminan sosial tidak ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, seperti kasus kasus yang ditangani Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) yang hingga saat ini tidak diselesaikan, malah dibiarkan,” kata dia.
Timboel mengatakan, harapan Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam acara peresmian kantor pusat BPJamsostek yang baru adalah sangat baik, guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola dengan baik tentunya sangat mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Namun demikian, kata Timboel, harapan Menaker juga harus disertai komitmen Kemnaker mendukung BPjamsostek, paling tidak dari dua sisi yaitu regulasi dan pengawasan (penegakkan hukum). “Pengawasnya bekerja nggak benar, ya susah. Pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker harus direformasi,” tegas Timboel.
Menurut Timboel, kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dimulai dari adanya regulasi yang baik dan penegakkan hukum yang mumpuni.
Menurut Timboel, dari sisi regulasi, Kemnaker harus mampu membuat regulasi yang dapat mendukung kesejahteraan peserta BPJamsosek dengan meningkatkan dan atau membuat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) baru sehingga manfaat yang diterima pekerja dan keluarganya tidak lagi didapat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal, phk atau pun pensiun.
“Tanpa hal hal tersebut pekerja dan keluarganya bisa mendapatkan manfaat dari imbal hasil investasi, sesuai prinsip SJSN ke sembilan,” kata Timboel.
Menurut Timboel, MLT baru diharapkan dapat mendukung daya beli pekerja dan keluarganya dan bisa meningkatkan skill pekerja.
MLT perumahan yang diatur di Permenaker Nomor 35 tahun 2016 bisa diperkuat sehingga dapat dengan mudah diakses pekerja yang belum memiliki rumah.
“Masih banyak pekerja yang belum menikmati Permenaker 35 dan sebagainya,” kata dia.
Tidak hanya itu ketentuan di PP Nomor 82 tahun 2019 yang meningkatkan mamfaat JKK dan JKm belum sepenuhnya didukung oleh lahirnya peraturan menteri ketenagakerjaan.
PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Revisi PP Nomor 44/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKm) yang mengamanatkan dibuatnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang salah satunya mengatur manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal, namun nyatanya hingga saat ini Permenaker tersebut belum juga selesai. Akibatnya, beasiswa belum bisa dibayarkan kepada anak-anak pekerja yang orangtunya meninggal dunia.
“Ada sekitar 100 anak yang seharusnya sudah dapat beasiswa tapi belum juga dapat karena direksi BPJamsostek belum berani membayarkan beasiswa tsb sebelum adanya Permenaker yang diamanatkan PP 82,” kata dia.
Manfaat beasiswa ini, kata dia, sebenarnya sangat dibutuhkan pada saat penerimaan masuk sekolah dan kuliah di masa pandemi ini. “Dalam kondisi daya beli masyarakat menurun dan pekerja peserta BPJamsostek meninggal maka beasiswa menjadi penolong, tetapi nyatanya Permenaker belum selesai juga.
Sumber: