KPK Terus Usut Temuan Dokumen Pencairan Anggaran Pengadaan Lahan di Munjul

KPK Terus Usut Temuan Dokumen Pencairan Anggaran Pengadaan Lahan di Munjul
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah terkait program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon Jakarta. (Foto: Liputan6.com)

 

Dugaan Kerugian Sementara Rp 152 Miliar

Pada 2019, Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo untuk pengadaan tanah melalui kesepakatan dengan dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris. Kala itu pihak pembeli adalah Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Sarana Jaya dengan Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Dari keterangan resmi KPK disebutkan saat itu langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening milik Anja Runtuwene. Lalu dilakukan pembayaran lagi sebesar Rp 43,5 miliar dari Sarana Jaya ke Anja Runtuwene.

Pembayaran itu dilakukan untuk pembelian lahan di Munjul. Namun KPK menduga pembelian itu bermasalah.

Berikut sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum yang dipaparkan KPK:
1. Tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah;
2. Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait;
3. Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
4. Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK belum menyebutkan detail berapa sebenarnya harga lahan yang dibeli Sarana Jaya itu. Namun Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan perbuatan para tersangka menyebabkan negara rugi sekitar Rp 152 miliar.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” kata Firli.

 

Rencana Periksa Anies Baswedan

Firli juga berbicara tentang kemungkinan diperlukannya keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Anies disebut memahami penyusunan APBD DKI.

Baca juga  Menteri BUMN Erick Thohir Berkomitmen Bangun Pemuda Indonesia

“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” kata Firli kepada detikcom, Senin (12/7).

Firli mengatakan KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK, kata Firli, tak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dia menegaskan KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup guna mengungkap sebuah perkara. Firli menyebut KPK tidak akan menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

“KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup, dan kecukupan bukti. Untuk itu, KPK harus bekerja kerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut, menemukan tersangkanya. Hal ini perlu karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal rencana KPK memeriksa Anies. Riza awalnya menyatakan setiap aparat penegak hukum memiliki hak memanggil dan meminta keterangan terhadap para saksi. Riza meyakini Anies tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

“Ya semua menjadi kewenangan daripada penegak hukum. Tapi saya yakin ya, Pak Anies jauh dari terlibat urusan sana di Jakarta,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/7).

 

jasa website rumah theme

Pos terkait