METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah Pusat telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai Sabtu (3/7) sampai Selasa (20/7/2021). Hal ini dilakukan guna menekan angka lonjakan Covid-19 yang terjadi.
Oleh sebab itu, Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat.
“Subtansi pengaturan dalam Surat Rdaran Nomor 14 ini adalah menyangkut pelaku protokol perjalanan dalam negeri yang berisi ketentuan wajib yang dilaksanakan secara umum,” kata Ganip dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Adapun ketentuan wajib yang harus dijalani oleh seluruh pihak yang melakukan perjalanan yakni menerapkan protokol kesehatan 3M. Seperti menggunakan masker medis atau masker tiga lapis yang benar dan harus menutupi hidung dan mulut.
Kemudian, tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, serta setiap penumpang tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat.
Selain itu bagi penumpang kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya. Apabila saat perjalanan penumpang alami gejala dan dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil rapid antigen, alhasil tak boleh melanjutkan perjalanan dan harus melakukan RT PCR.
“Apabila hasil tes RT PCR atau rapid test negatif namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT PCR selama waktu tunggu,” sebutnya.
Adapun hal lain yang diwajibkan bagi para masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan hasil RT PCR atau Antigen negatif Covid-19.
“Selanjutnya ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama kemudian surat keterangan negatif RT PCR atau rapid antigen,” sebut Ganip
Namun apabila penumpang belum mendapatkan vaksin, karena persoalan medis harus menyerahkan bukti alasan keterangan dari dokter disertakan hasil negatif RT PCR atau Antigen.
“Kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum dipakai dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif rt-pcr antau rapid antigen,” ujarnya.
Tes Genose Sudah Tak Berlaku
Lebih lanjut, Ganip memaparkan poin-poin perubahan yang tertuangan dalam SE Satgas Nomor 14 Tahun 2021 atas SE sebelumnya Nomor 12 Tahun 2021. Dengan mewajibkan melampirkan syarat vaksinasi bersama RT PCR dan Antigen yang berlaku 2×24 sebelum keberangkatan.
“dengan ketentuan untuk seluruh daerah tujuan sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemberlakuan syarat vaksinasi di samping itu khusus moda transportasi udara RT PCR diperlakukan maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-Hac,” sebutnya.
Adapun rincian perubagannya, yakni tidak berlakunya Tes GeNose sebagai syarat seluruh perjalanan baik darat, laut, hingga udara.
Kemudian, bagi moda transportasi udara para penumpang diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR Negatif yanh berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan serta diwajibkan mengisi E-Hac.
“Berikutnya perjalanan transportasi darat pribadi atau umum, sepeda motor, dan kereta api antar kota prasyaratan RT PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau RT antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” sebut Ganip.
“Dan yang ketiga untuk transportasi laut sama seperti perjalanan darat dan ditambahkan mengisi E-Hac,” sebutnya.
Sedangkan untuk perjalanan darat kendaraan pribadi dan umum dalam satu wilayah atau Algomerasi tidak diwajibkan vaksin atau RT PCR atau Antigen.
Anak Diatas 18 Tahun Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi
Tidak cuman itu, Ganip juga menegaskan terkait persyaratan penunjukan kartu vaksinasi dosis pertama juga diwajibkan bagi anak diatas 18 tahun. Sedangkan dibawah usia yanh dimaksud tak diwajibkan.
“Perjalanan untuk usia anak usia diatas 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapis Test antigen 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan,” tuturnya
“Agar supaya SE ini dapat dilaksanakan dengan tegas dan terukur maka Pemantauan dan pengendalian serta evaluasi akan dilaksanakan oleh Satgas dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus yang meninggkat serta bertambahnya varian baru dibanyak negara.
“Saya memutuskan untuk membelakuan 3Juli-20Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Jokowi mengatakan keputusan tersebut sudah didiskusikan dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.
Jokowi mengatakan aturan turunan terkait kebijakan tersebut akan dijelaskan lebih detail Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi.
Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap displin pengaturan tersebut. Demi keselamatan bersama.
“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita,” tegas Jokowi.