METROSIDIK.CO.ID — Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menyatakan, penyesuaian aturan persyaratan penumpang moda angkutan udara di masa PPKM Darurat hanya berlaku pada wilayah Jawa dan Bali. Atau berlaku bagi penumpang dari dan menuju kedua wilayah tersebut.
“(Ketentuan PPKM Darurat) intinya untuk penerbangan antar bandar udara di pulau Jawa-Bali, dan dari atau ke bandar udara pulau Jawa-Bali,” tegasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/6/2021).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penumpang transportasi udara yang dari menuju ke dua wilayah tersebut selama PPKM Darurat berlangsung ialah wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif swab PCR yang berlaku maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Sehingga, hasil negatif swab test antigen dan GeNose kini sudah tidak berlaku lagi hingga pengumuman lebih lanjut.
“Sebagai tambahan, penumpang juga diwajibkan mengisi e-hac. Intinya, (penumpang) wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil rapid negatif swab PCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu 2x 24 jam sebelum keberangkatan. Itu untuk Jawa-Bali baik entry dan keluar,” terangnya.
Sedangkan untuk aturan persyaratan penumpang pesawat udara penerbangan dari dan ke bandar udara selain pulau Jawa dan Bali tetap sesuai dengan aturan terakhir yang diterbitkan Kementerian Perhubungan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.
Yakni dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x 24 jam tanpa perlu mengantongi sertifikat vaksinasi.
“Demikian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan cukup jelas,” tutupnya.