Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Penyidik Stepanus

Dewas KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Penyidik Stepanus
Dewan Pengawas KPK memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTADewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Ya [diperiksa],” kata anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (27/5/2021).

“Saya enggak tahu soal itu [materi pemeriksaan] karena bukan saya yang klarifikasi,” ujarnya.

Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, Syamsuddin Haris juga membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa politikus Partai Golkar tersebut pagi tadi. Menurutnya, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Stepanus.

“Ya terkait dugaan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju,” kata Haris.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia kini menjadi tahanan KPK.

Sementara itu, Azis diduga terlibat dalam kasus ini karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus Robin dengan wali kota Tanjungbalai, M. Syahrial, di rumah dinasnya, Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Stepanus siap membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Terkait kasus dugaan suap, penyidik KPK telah menggeledah rumah dan ruang kerja Azis di DPR. Ketika itu KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Syahrial.

Azis juga sudah dimasukkan ke dalam daftar cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga 27 Oktober 2021.

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Dikawal Tim KPK Nurdin Abdullah Diterbangkan ke Jakarta

Pos terkait