METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — India menjadi salah satu negara penyumbang kasus Covid-19 harian tertinggi di dunia. Untuk mengantisipasi terinfeksi Covid-19 di negara asalnya, sejumlah warga India melakukan eksodus ke beberapa negara termasuk Indonesia.
Merespons hal tersebut, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, adanya informasi kedatangan warga negara India ke Indonesia ini harus melewati prosedur skrining ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas 8/2021 tentang Pelaku Perjalanan Internasional
“Jadi harus melewati prosedur skrining dengan swab polymerase chain reaction (PCR) 2 kali, dan karantina ,” kata Wiku, Kamis (22/4/2022).
Wiku menuturkan, prosedur tersebut diterapkan secara ketat dan disiplin untuk membendung kasus impor yang merupakan bagian dari pengendalian Covid-19 yang berjenjang di Indonesia.
Adapun SE tersebut yakni mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia harus membawa surat hasil swab PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil kurang waktu 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Lalu, pada saat kedatangan melakukan tes PCR dan wajib melakukan karantina 5 hari lalu kembali di swab PCR untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 dan bagian dari protokol kesehatan (prokes) pengendalian Covid-19.
Sumber: