Eksodus Warga India Ke Indonesia, Wiku: harus melewati Prosedur Skrining Ketat

Eksodus Warga India Ke Indonesia, Wiku: harus melewati Prosedur Skrining Ketat
Wiku Adisasmito. (Foto: Twitter @BNPB_Indonesia).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — India menjadi salah satu negara penyumbang kasus Covid-19 harian tertinggi di dunia. Untuk mengantisipasi terinfeksi Covid-19 di negara asalnya, sejumlah warga India melakukan eksodus ke beberapa negara termasuk Indonesia.

Merespons hal tersebut, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, adanya informasi kedatangan warga negara India ke Indonesia ini harus melewati prosedur skrining ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas 8/2021 tentang Pelaku Perjalanan Internasional

“Jadi harus melewati prosedur skrining dengan swab polymerase chain reaction (PCR) 2 kali, dan karantina ,” kata Wiku, Kamis (22/4/2022).

Wiku menuturkan, prosedur tersebut diterapkan secara ketat dan disiplin untuk membendung kasus impor yang merupakan bagian dari pengendalian Covid-19 yang berjenjang di Indonesia.

Baca juga  DPR Minta Kemenkes dan Lembaga Upaya Penyediaan PCR Adil Merata

Adapun SE tersebut yakni mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia harus membawa surat hasil swab PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil kurang waktu 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Lalu, pada saat kedatangan melakukan tes PCR dan wajib melakukan karantina 5 hari lalu kembali di swab PCR untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 dan bagian dari protokol kesehatan (prokes) pengendalian Covid-19.

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait