METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyatakan agar peraturan mengenai wajib tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluarkan zakat dan disalurkan lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), segera dikeluarkan.
Menurut Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, sudah ada tim yang dibentuk untuk menangani rancangan peraturan itu. Mereka terdiri dari beberapa kementerian/lembaga, yang salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kami dengar kajiannya sudah bersifat final dan diharapkan segera dikeluarkan hasilnya,” kata Masduki, Kamis (22/4/2021).
Inti peraturan itu yang sebenarnya adalah apakah ASN wajib mengeluarkan zakat lewat Baznas, atau hanya kesukarelaan atau tak wajib.
“Maka Wapres meminta segera diselesaikan, dan diharapkan ASN segera bisa mendapatkan informasinya,” pungkas Masduki.
Sumber: