Sanksi Administrasi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) akan dikenai sanksi administratif.
“Laporan banyak ke pengaduan dan sudah semua ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan provinsi. Waktu itu lebih besar pengaduan cara pembayaran THR. Penegakan hukumnya pengusaha yang tidak membayar THR ada sanksi administrasi,” ujar Ida Fauziyah, Senin (5/4/2021).
“Secara umum, THR itu kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan ke pekerjaan. Pendapatan non upah yang diberikan saat momentum hari raya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah usai membuka acara Munas II FKSPN di Hotel Grasia Semarang, Senin (5/4/2021).
Ida mengungkapkan, saat ini masih dalam proses di tim kerja dewan pengusaha nasional dan badan pekerjaan tripartit nasional terkait mekanisme pembayaran THR tahun 2021.
“Kita tunggu saja. Setelah itu akan dikeluarkan ketentuannya melalui surat edaran,” jelasnya.
Ida mengaku terdapat laporan-laporan dari daerah terkait evaluasi THR tahun lalu terutama soal tata cara pembayaran THR.
Hal tersebut akan menjadi salah satu bahasan untuk menentukan aturan soal THR 2021.
“Kami mendapatkan laporan dan laporan itu ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga kerja Provinsi dan Kabupaten Kota. Akan jadi bahan kita untuk bahas THR 2021,” ujarnya.
Sumber: