Teken Keppres, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Teken Keppres, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status pandemi covid-19 di Tanah Air. Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia yang ditandatangani dan diundangkan pada Jumat, 31 Desember 2021.

“Menetapkan pandemi covid-19 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi diktum kesatu pada Keppres Nomor 24 Tahun 2021 seperti dikutip Media Indonesia, Minggu, 2 Januari 2022.

Perpanjangan status tersebut ditetapkan dengan berbagai pertimbangan. Faktor utamanya ialah penyebaran virus mematikan itu yang sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Baca juga  PD Sindir Partai Koalisi Isu Jebakan Pandemi, PPP Singgung 'Kacamata Kuda'

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan covid-19 sebagai kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nonalam. Hal ini ditegaskan pada Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 serta Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Keppres Nomor 24 Tahun 2021 dimunculkan sebagai dasar hukum untuk menghadapi tantangan di 2022. Pasalnya, kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan diperlukan dalam rangka menghadapi ancaman stabilitas

“Sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” bunyi  Keppres Nomor 24 Tahun 2021.

Baca juga  Zulhas Tegaskan PAN dan Muhammadiyah Tolak Soal Rencana Pajak Sekolah

Pada diktum kedua, pemerintah dalam menangani pandemi akan terus melaksanakan berbagai kebijakan keuangan yang didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 melalui proses legislasi dengan DPR. Hal ini termasuk dalam menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi beserta dampaknya.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi diktum ketiga.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait