Ada Sanksi Administrasi, Menaker: Meski Ekonomi Belum Pulih, Pengusaha Wajib Berikan THR kepada Buruh

Ada Sanksi Administrasi, Menaker Meski Ekonomi Belum Pulih, Pengusaha Wajib Berikan THR kepada Buruh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4/2021).(DOK. Humas Kemnaker).

METROSIDIK.CO.ID, SEMARANG — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kondisi ekonomi Indonesia saat ini memang belum pulih seperti sedia kala sejak terjadinya pandemi Covid-19.

“Meski demikian, tunjangan hari raya (THR) tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan,” kata dia usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4/2021).

Untuk itu, Ida menegaskan, pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.

Dia mengatakan, THR adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan.

Baca juga  Mahfud MD Minta Para Korban Pinjol Ilegal Berani Lapor ke Polisi, Bakal Dilindungi LPSK

Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan, saat ini skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” katanya.

Ida menjelaskan, Tripartit Nasional adalah lembaga yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelasnya.

Baca juga  Presiden Jokowi Pastikan Kucurkan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

“Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu, baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR,” tuturnya.

Sementara itu, terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020, Ida menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/ kota.

“Pada waktu itu, lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti,” jelas Ida.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait