Genderang Perang Moeldoko vs AHY di Hambalang

Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko. (Foto: B1/Muhammad Reza)
Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko. (Foto: B1/Muhammad Reza)

 

Nazaruddin yang getol bernyanyi soal kasus Hambalang telah menghirup udara bebas pada 13 Agustus 2020 lalu. Nazar divonis dalam dua kasus korupsi berbeda dengan total masa hukuman 13 tahun pidana. Dalam perkara suap Wisma Atlet, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Dengan demikian, sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi. Namun, selama menjalani masa hukuman, Nazar ternyata mendapatkan remisi sebanyak 49 bulan sehingga mendapat cuti menjelang bebas pada Juni 2020. Meski tidak secara terang-terangan, Nazaruddin saat ini berada di kubu Demokrat versi KLB.

Sedangkan Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 30 September 2020. Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat Kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan terhadap Anas. Dengan putusan PK tersebut, Anas diperkirakan bakal menghirup udara bebas pada 2022.

Belum diketahui kemana Anas berlabuh. Namun, diperkirakan Anas tidak akan berada di Partai Demokrat manapun. Setidaknya, hal ini mengingat para loyalis Anas telah berlabuh ke sejumlah partai lain seperti Hanura atau bernaung di Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Sementara Angelina Sondakh yang dihukum 10 tahun penjara melalui putusan PK MA pada Desember 2015 atas perkara suap pembahasan anggaran di Kempora dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diperkirakan akan bebas pada tahun depan.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Presiden Jokowi Buka Ekspor Minyak Goreng: Janji Awasi Ketat Pasokan dan Harga di Dalam Negeri

Pos terkait