Pada 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk merealisasikan rencana tersebut. Tim tersebut menjatuhkan penilaian tertinggi terhadap Hambalang sebagai lahan yang memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan dibanding dua lokasi lainnya, yakni Desa Karangpawitan, Karawang, dan Cariu, Bogor.
Proyek tersebut sempat terhenti karena terhambat proses pembebasan lahan dan lokasinya masuk zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sesuai dengan peta rawan bencana yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM. Lahan yang kemudian diakui sebagai aset Ditjen Olahraga itu diserahterimakan kepada Kempora pada 18 Oktober 2005.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 November 2013 silam, mantan Menpora Adhyaksa Dault menyatakan anggaran pembangunan proyek di Hambalang hanya Rp 125 miliar. Namun, Adhyaksa Dault meminta proyek tersebut ditunda karena lahan tersebut belum memiliki sertifikat. Hingga masa jabatan Adhyaksa berakhir, proyek tersebut tidak dilaksanakan.
Proyek tersebut kemudian kembali bergulir saat Andi Mallarangeng menjabat Menpora pada 2009 dan berujung rasuah.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, kasus Hambalang bermula saat Andi Mallarangeng bertemu dengan Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Muhammad Arief Taufiqurrahman yang didampingi Muhammad Tamzil pada Oktober 2009 atau sebelum Andi Mallarangeng dilantik sebagai Menpora. Dalam pertemuan itu, Teuku Bagus menyampaikan keinginannya agar PT Adhi Karya dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek di Kempora.
Andi Mallarangeng menyambut keinginan tersebut dan menjelaskan rencananya menggabungkan fasilitas belajar dan fasilitas olahraga pada satu tempat dengan membangun pusat pendidikan olahraga terpadu bertaraf internasional bagi para atlet di Hambalang. Setelah dilantik sebagai Menpora, Andi meminta Wafid Muharam selaku Sesmenpora memaparkan rencana proyek Hambalang saat pertemuan dengan para eselon I dan II Kempora.
Saat itu, Wafid menjelaskan sejumlah kendala yang dihadapi seperti belum adanya sertifikat dan belum disusunnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Hambalang. Andi Mallarangeng pun memerintahkan Wafid untuk segera menyelesaikan persoalan sertifikat dan mempersiapkan design masterplan proyek Hambalang.
Beberapa hari kemudian, Andi Mallarangeng memperkenalkan Choel kepada Wafid yang disebutnya akan banyak membantu urusan Kempora. Andi Mallarangeng meminta Wafid menghubungi Choel jika ada hal yang perlu dikonsultasikan. Dalam kesempatan berbeda, Wafid memperkenalkan Dedy Kusdinar kepada Choel yang saat itu sedang berada di ruang Menpora bersama Muhammad Arief Taufiqurrahman dan stafsus Menpora, Muhammad Fakhruddin.
Terkait dengan design masterplan proyek Hambalang, Wafid meminta Sonny Anjangsono dari PT Biro Insinyur Eksakta untuk membuat perhitungan RAB proyek Hambalang dengan nilai Rp 2,5 triliun. Namun, Sonny mengundurkan diri karena menemukan sejumlah kendala di lokasi dan tidak dapat menyusun perhitungan anggaran dari semula Rp 125
Tim asistensi yang dibantu oleh Arifin dan Bowo dari PT Metaphora Solusi Global dan Anggaheni Dewi dari PT Galeri Ide memperoleh perhitungan RAB sebesar Rp 1,129 triliun untuk bangunan fisik atau Rp 1,175 triliun termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan pengelola teknis. Kemudian Lisa Lukitawati menambahkan Rp 1,4 triliun untuk biaya peralatan. Dengan demikian, proyek Hambalang direncanakan menghabiskan anggaran Rp 2,5 triliun dengan desain berupa pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sarana olahraga nasional terpadu bertaraf internasional sebagaimana yang diminta Andi Mallarangeng.
Sementara untuk masalah sertifikat, pada Desember 2009, Wafid meminta bantuan Nazaruddin dan anak buahnya Mindo Rosalina Manulang untuk mengurus ke BPN. Nazaruddin pun berkomunikasi dengan Anas selaku Ketua Fraksi Demokrat di DPR. Anas kemudian memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR yang bermitra dengan BPN. Ignatius berhasil mengurus surat pemberian hak pakai atas tanah yang berlokasi di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor seluas 312.448 meter persegi yang diterbitkan Kepala BPN dengan SK nomor 1/HP/BPN RI/2010 tertanggal 6 Januari.
Salinan SK itu diserahkan Mindo kepada Wafid yang kemudian melaporkannya kepada Andi Mallarangeng. Andi Mallarangeng kemudian memerintahkan Wafid untuk mengurus sertifikat hak pakai agar proyek Hambalang dapat segera diusulkan ke DPR dengan nilai anggaran Rp 2,5 triliun. Pada Januari 2010, Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran menunjuk Wafid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
menjadi Rp 2,5 triliun karena dinilai tidak wajar melihat luas area dan fasilitasnya. Wafid pun membentuk tim asistensi yang dikoordinir Dedy Kusdinar dan beranggotakan Lisa Lukitawati Isa dan Wiyanto alias Win Soeharjo untuk menyusun design masterplan dan RAB.
Tim asistensi yang dibantu oleh Arifin dan Bowo dari PT Metaphora Solusi Global dan Anggaheni Dewi dari PT Galeri Ide memperoleh perhitungan RAB sebesar Rp 1,129 triliun untuk bangunan fisik atau Rp 1,175 triliun termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan pengelola teknis. Kemudian Lisa Lukitawati menambahkan Rp 1,4 triliun untuk biaya peralatan. Dengan demikian, proyek Hambalang direncanakan menghabiskan anggaran Rp 2,5 triliun dengan desain berupa pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sarana olahraga nasional terpadu bertaraf internasional sebagaimana yang diminta Andi Mallarangeng.
Sementara untuk masalah sertifikat, pada Desember 2009, Wafid meminta bantuan Nazaruddin dan anak buahnya Mindo Rosalina Manulang untuk mengurus ke BPN. Nazaruddin pun berkomunikasi dengan Anas selaku Ketua Fraksi Demokrat di DPR. Anas kemudian memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR yang bermitra dengan BPN. Ignatius berhasil mengurus surat pemberian hak pakai atas tanah yang berlokasi di Desa Hambalang, Citeureup, Bogor seluas 312.448 meter persegi yang diterbitkan Kepala BPN dengan SK nomor 1/HP/BPN RI/2010 tertanggal 6 Januari.
Salinan SK itu diserahkan Mindo kepada Wafid yang kemudian melaporkannya kepada Andi Mallarangeng. Andi Mallarangeng kemudian memerintahkan Wafid untuk mengurus sertifikat hak pakai agar proyek Hambalang dapat segera diusulkan ke DPR dengan nilai anggaran Rp 2,5 triliun. Pada Januari 2010, Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran menunjuk Wafid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Setelah itu, Wafid mengangkat Dedy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada 22 Januari 2010, Wafid menyampaikan usulan APBN-P 2010 untuk proyek Hambalang senilai Rp 625 miliar dari rencana anggaran Rp 2,5 triliun.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Andi Mallarangeng didampingi Wafid menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota Fraksi Demokrat yang bertugas di Komisi X dan Badan Anggaran, yakni Mahyuddin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Nazaruddin. Dalam pertemuan itu, Mahyuddin dan Angelina Sondakh mengatakan, program-program Kempora sudah dibicarakan intens dengan Wafid.
Pada 24 Januari 2010, dalam pertemuan dengan Wafid, Dedy, dan tim asistensi serta beberapa pejabat Kempora, Andi Mallarangeng memerintah agar dilakukan perubahan design masterplan proyek Hambalang dan untuk selanjutnya proyek tersebut bernama P3SON Hambalang.
Kerja Sama PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (KSO Adhi-Wika) yang sejak awal disiapkan menggarap proyek dengan skema multiyears tersebut. Untuk memenuhi permintaan Fakhruddin terkait fee kepada Andi Mallarangeng melalui Choel, Wafid kemudian memberikan uang US$ 550.000 yang diterimanya dari Mindo. Hal ini lantaran fee dari PT Adhi Karya belum diterima Wafid. Selanjutnya uang tersebut diantarkan Dedy dan Fakhruddin ke rumah Choel di kawasan Menteng pada September 2010.
Secara rinci, dalam dakwaan itu disebutkan Andi Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng menerima Rp 4 miliar dan US$ 550.000. Selain itu, perbuatan itu memperkaya Wafid Muharam senilai Rp 6,550 miliar; Deddy Kusdinar Rp 300 juta; Nanang Suhatna Rp 1,1 miliar; Mahyuddin Rp 500 juta; Anas Urbaningrum Rp 2,2 miliar; Teuku Bagus Rp 4,5 miliar; Machfud Suroso Rp 18,8 miliar dan sejumlah orang lainnya. Perbuatan itu juga memperkaya sejumlah korporasi, seperti KSO Adhi-Wika Rp 145 miliar; PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives (kontraktor) Rp 94 miliar; Metaphora Solusi Global Rp 5,8 miliar; PT Global Daya Manunggal Rp 54,9 miliar; PT Dutasari Citra Laras Rp 170,3 miliar serta memperkaya puluhan kontraktor dan subkontraktor lainnya.
Lantas bagaimana nasib para politikus Partai Demokrat yang terlibat skandal Hambalang tersebut saat ini dan posisi mereka dalam pusaran konflik Partai Demokrat?
Andi Mallarangeng yang kini sudah menghirup udara bebas diketahui divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014 lalu. Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian Andi Mallarangeng mengajukan kasasi, namun ditolak MA yang tetap memvonisnya 4 tahun penjara. Setelah menjalani masa hukuman, Andi Mallarangeng kembali membantu SBY dan kini menjadi Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.











