Dalam kesempatan ini, Max menyindir masih adanya politikus Partai Demokrat yang belum tersentuh dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Max mendorong lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut, agar semua yang terlibat menerima ganjaran atas perbuatannya.
“Kami serukan kepada lembaga hukum, dalam hal ini KPK untuk menindaklanjuti apa yang belum dilanjutkan. Silakan gali keterangan saksi siapa saja yang menikmati (korupsi) Hambalang,” katanya.
Secara gamblang, Max menyebut Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas yang saat itu menjabat Sekjen Partai Demokrat ikut menikmati hasil korupsi Wisma Atlet Hambalang namun lolos dari jeratan hukum. Padahal, kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 706 miliar tersebut menjerat sejumlah nama politikus Partai Demokrat seperti
“Tetapi, ada yang tidak tersentuh hukum, Ibas. Yang juga menikmati dari sini tidak tersentuh hukum sampai hari ini belum. Semoga segera ya” tegas Max.
Nama Ibas memang berulang kali disebut Nazaruddin. Saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Angelina Sondakh pada 29 November 2012, misalnya, Nazaruddin menyebut Ibas selaku Sekjen mengetahui aliran dana di Partai Demokrat. Nazaruddin mengaku mencatat uang masuk Rp 64 miliar selama menjadi bendahara umum. Uang masuk dan keluar selalu dilaporkan kepada Ibas selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, termasuk Rp 2 miliar yang untuk membuat kalender bergambar Anas Urbaningrum.
“Selama jadi Bendahara umum Demokrat, saya laporkan setiap bulan pada Ketua Umum dan Sekretaris Umum Mas Ibas. Saya laporkan semuanya secara detil,” kata Nazar di persidangan.
Sementara, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menantang kubu KLB Deli Serdang untuk menyerahkan bukti baru terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Herzaky mengatakan, partainya memiliki sikap tegas terkait kasus Hambalang yakni mempersilakan penegak hukum untuk membuka kasus itu kembali.
Herzaky pun meminta proses hukum ini dilakukan secara terang-benderang seperti pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Jangan ada keraguan dalam mengusut kembali kasus ini jika dirasa memang diperlukan. Jangan tebang-pilih,” kata Herzaky, Kamis (25/3/2021) malam.
KPK Tak Terpengaruh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai diungkitnya penanganan kasus Hambalang oleh kubu KLB. Plt Jubir KPK, Ali Fikri menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan KPK murni proses hukum berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum. Untuk itu, KPK menegaskan tidak akan terpengaruh dengan manuver sejumlah pihak untuk menarik lembaga antikorupsi ke pusaran politik.
“Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan. Kami tegaskan, KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup. KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum,” kata Ali, saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Megaproyek P3SON Hambalang mulanya digadang sebagai pusat pendidikan dan pelatihan olahraga terintegrasi bertaraf internasional. Jejak proyek ini dimulai pada 2003. Ketika itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Olahraga Depdikbud membutuhkan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf internasional dan untuk menambah fasilitas olahraga selain Ragunan.











