JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19, Adi Wahyono tak membantah adanya dugaan keterlibatan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali dalam sengkarut suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Adi yang merupakan tersangka penerima suap kasus ini mengaku sudah menyampaikan dugaan keterlibatan Effendi ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksanya pada Selasa (30/3/2021).
“Semua sudah saya sampaikan semua ke penyidik,” kata Adi Wahyono usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Pernyataan serupa juga disampaikan Adi Wahyono terkait dugaan adanya jatah kuota atas nama Effendi Gazali. Tanpa membantah atau membenarkan, Adi meminta awak media untuk mengonfirmasi mengenai hal tersebut kepada pihak KPK. “Tanya penyidik ada semua,” kata Adi Wahyono.
Sementara itu, mantan Mensos, Juliari Batubara mengklaim tak mengetahui mengenai dugaan Effendi Gazali menitipkan salah satu perusahaan agar menjadi vendor bansos. Juliari mengaku kedua anak buahnya, Adi Wahyono dan mantan PPK Matheus Joko Santoso yang juga menjadi tersangka kasus ini tak melaporkan kepadanya mengenai hal tersebut.
“Saya enggak tahu. Enggak dilaporkan,” kata Juliari usai diperiksa penyidik di Gedung KPK.
Diketahui, tim penyidik KPK telah memeriksa Effendi sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso pada Kamis (25/3/2021). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mencecar Effendi mengenai dugaan adanya rekomendasi agar salah satu perusahaan menjadi vendor atau rekanan dalam pengadaan bansos Covid-19. Usulan itu disampaikan Effendi melalui Adi Wahyono.
“Effendi Gazali, dialami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemsos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Ali menegaskan, pemeriksaan terhadap Effendi dilakukan penyidik lantaran adanya kebutuhan penyidikan. Dikatakan, tim penyidik memiliki data dan informasi terkait pengadaan bansos yang perlu dikonfirmasi ke Effendi.
“Penyidik memanggil yang bersangkutan (Effendi Gazali) sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan. Ada data dan informasi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan pengadaan bansos dimaksud,” kata Ali.
Pernyataan pihak lembaga antikorupsi itu seakan mementahkan klaim Effendi Gazali usai diperiksa penyidik KPK. Saat itu, Effendi mengklaim namanya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan tersangka Matheus Joko Santoso.
“Tadi sudah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP-nya Matheus Joko,” kata Effendi seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021) kemarin.