JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri minta keterangan lima saksi ahli agama dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, lima saksi ahli agama tersebut terdiri atas saksi ahli agama Islam, Kriten, Katolik, Hindu, dan Buddha.
“Agenda hari ini penyidik Dittipidsiber akan memeriksa lima orang saksi lagi,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Ramadhan mengatakan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut masih berproses, sejumlah saksi telah dimintai keterangan di antaranya, saksi pelapor, saksi umum, dan saksi ahli.
Hingga kini, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang di antaranya 10 saksi ahli dan lima saksi lainnya.
Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/1/2022). Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.
Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan sebagai saksi kepada Ferdinand Hutahaean selaku terlapor.
“Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap penyidik pada Senin, tanggal 10 Januari 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.
Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan seusai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Seusai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.
Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian. Ia telah menerima SPDP dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1/2022).
“Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin,” kata Ferdinand.