PEKANBARU, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini divonis hukuman 4 tahun penjara. Kasus yang menimpa Mursini salah satunya korupsi uang makan minum pejabat rutin sebesar Rp1,2 miliar. Mursini juga didakwa korupai dana kegiatan rapat dan kunjungan kerja lainnya dengan total Rp 7,2 miliar.
Mursini mendengarkan vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru itu pada Jumat (7/1/2022) sore. Mursini hadir sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun.
“Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Ketua Majelis, DR Dahlan Tarigan dalam putusan yang dibacakan.
Mursini juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta. Hakim juga menghukum Mursini untuk mengganti uang kerugian negara Rp 150 juta.
“Terdakw diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum terdakwa untuk mengganti uang Rp 150 juta paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tegas Dahlan.