JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebanyak enam saksi diperiksa untuk menyelisik kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu.
“Enam saksi diperiksa terkait pendalaman pengelolaan dana investasi di PT ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, (1/11/2021).
Enam saksi yang diperiksa yakni, MM dan DC selaku Nominee. Keduanya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi.
Saksi lainnya, Direktur PT Emco Aset Management berinisial RP, kemudian Direktur Utama PT Armidian Karyatama berinisial B.
Kemudian JIH, Direktur of Equity Sales di PT Korea Invesment Sekuritas Indonesia. Dia diperksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan tersangka TT (Teddy Tjokro).
“Keenam, DS selaku Direktur Utama PT Andalan Tekno Korindo. Diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan tersangka TT,” ujar Leonard.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. Informasi yang didengar, dilihat, dan dialami saksi bakal digali.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI,” ungkap Leonard.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Sebanyak dua tersangka ialah terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Ketujuh lainnya ialah Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo; dan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokro Saputra.
Sebanyak delapan tersangka telah berstatus terdakwa. Sementara itu, berkas Teddy yang merupakan adik kandung Benny Tjokro baru dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Selain tersangka perorangan, Kejagung menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Mereka ialah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider terkait Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.