Ini Kriteria Pelaku Pelecehan Seksual Anak yang Bisa Dikebiri Kimia

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan

JAKARTA — Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

PP nomor 70 itu sudah ditetapkan Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu. Selain itu, MenkumHAM Yasonna Laoly juga sudah menandatangani PP itu.

PP Nomor 70 Tahun 2020 ini menjadi sorotan karena kini pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat diberikan hukuman kebiri kimia.

Lantas seperti apa kriteria pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang diberikan hukuman kebiri kimia?

Dalam Pasal 1 ayat 2 dijelaskan, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Hukuman ini diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Berikut bunyi dari Pasal 1 ayat 2:

Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Kemudian dalam Pasal 1 ayat 3 disebutkan kriteria lain pelaku pelecehan seksual yang bisa dijatuhi hukuman kebiri kimia. Mereka adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca juga  Pembahasan Masih Berproses, Puskapa UI Usul RUU TPKS Implementasikan 4 Hal

Lalu dalam Pasal 1 ayat 4, pelaku tindak pidana pelecehan atau pemerkosaan kepada anak yang sudah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa juga dapat dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Terakhir, dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul juga bisa dijatuhi hukuman kebiri kimia.

 

Tahapan Hukuman Kebiri Kima

Dalam Bab II Pasal 5 dijelaskan hukuman kebiri kimia diberikan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Kemudian dalam Pasal 6 ayat 1, dijelaskan ada tahapan yang harus dilakukan sebelum hukuman kebiri kimia dijatuhkan.

 

Berikut bunyi dari Pasal 6 ayat 1:

Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan:

a. penilaian klinis;

b. kesimpulan; dan

c. pelaksanaan.

Terkait dengan tahapan klinis, disebutkan akan dilakukan oleh tim dari petugas yang sudah memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Kemudian dalam Pasal 6 ayat 2 disebutkan sejumlah penilaian klinis yang menjadi pertimbangan pelaku pelecehan seksual dapat dijatuhi kebiri kimia.

 

Berikut bunyi dari Pasal 6 ayat 2:

Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. wawancara klinis dan psikiatri;

b. pemeriksaan fisik; dan

c. pemeriksaan penunjang.

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat 3 disebutkan penilaian klinis ini dilakukan oleh kementerian di bidang hukum dan kesehatan lalu pemberitahuan kepada jaksa.

Selanjutnya, pemberitahuan wawancara klinis dan psikiatri dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Usai pemberitahuan, dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan, jaksa akan menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis.

Baca juga  Gempa lagi di Bukittinggi 4 Magnitudo

Hasil penilaian klinis diumumkan paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Setelah tahapan itu selesai dilakukan, maka pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang dianggap memenuhi syarat klinis dan psikis akan dijatuhi hukuman kebiri kimia.

 

 

Sumber:

 

jasa website rumah theme

Pos terkait