JAKARTA — Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada anak. Dengan adanya PP yang diteken pada 7 Desember 2020 lalu ini, pelaku kekerasan anak kini bisa dikebiri dengan zat kimia.
Tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam PP ini Bagian kedua. Tindakan kebiri kimia tidak berlangsung permanen dan jangka waktunya paling lama dua tahun. Hal ini diatur di Pasal 5.
Pasal 5:
Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Selain itu, pengebirian harus melalui 3 tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7, sebelum ada keputusan soal pengebirian, harus ada penilaian klinis oleh petugas yang punya kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaian klinis ini diberikan kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak yang sudah terbukti bersalah. Kebiri kimia hanya bisa dilakukan jika direkomendasikan dalam penilaian klinis.
Aturan ini diatur dalam Pasal 8, yaitu:
Aturan ini diatur di Pasal 10, yaitu:
(1) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia maka pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia ditunda paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.
(3) Dalam hal penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (21) masih tetap menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Perpres ini juga mengatur pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual. Selain itu, identitas pelaku kekerasan anak juga bisa diungkap.
(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan Pelaku Persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
Kemudian, pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Teknis pelaksanaan tindakan kebiri diatur dalam Pasal 9, yaitu:
a. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;
b. dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;
c. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;
d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;
e. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
f. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan
g. jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Lebih lanjut, jika pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan rekomendasi untuk dikebiri, maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda selama 6 bulan. Selama masa penundaan itu, akan dilakukan penilaian klinis ulang untuk memastikan apakah terpidana perlu atau tidak untuk dikebiri.
Jika setelah dilakukan penilaian klinis tetap tidak diberikan rekomendasi untuk dikebiri maka jaksa wajib memberitahukan hasil penilaian klinis ke pengadilan.
Aturan ini diatur di Pasal 10, yaitu:
(1) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia maka pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia ditunda paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.
(3) Dalam hal penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (21) masih tetap menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Perpres ini juga mengatur pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual. Selain itu, identitas pelaku kekerasan anak juga bisa diungkap.
Sumber: