Sidang Bansos Terkuak PPK Minta Miliaran Pakai kode ‘1 Meter’ dan ’90 Cm’

Sidang Bansos Terkuak PPK Minta Miliaran Pakai kode '1 Meter' dan '90 Cm'
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan). (Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Perkara kasus korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, meminta uang miliaran rupiah kepada vendor dengan kode tertentu.

Dalam kesaksiannya, Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto, mengaku diminta uang miliaran rupiah oleh Matheus Joko terkait dengan pekerjaan yang didapat perusahaannya. Terungkap kode ‘1 meter’ dan ’90 centimeter’ dalam permintaan uang tersebut.

Kesaksian itu disampaikan Dino dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Baca juga  Dalami Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Keuangan

Kesaksian itu diberikan setelah Jaksa memutar percakapan telepon antara Dino dengan Matheus tentang pemenuhan fee oleh PT Restu Sinergi Pratama selaku rekanan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 dalam sidang tersebut.

“[90 centimeter dan 1 meter maksudnya] dolar (Singapura) mungkin, ya,” ujar Dino menjawab jaksa.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid, Pengusaha Kembalikan Rp1,6 M ke Negara
Dino menuturkan pada awalnya Matheus menjanjikan kuota 100 ribu paket untuk tahap 6. Namun, yang terealisasi hanya 50 ribu paket. Dino mengaku diminta uang sejumlah Rp1,050 miliar.

Uang diberikan secara bertahap masing-masing Rp650 juta dan Rp400 juta.

“Seingat saya pak Joko [Matheus Joko] minta dalam bentuk Singapura dolar untuk sisanya,” kata Dino.

Namun, ia tetap menyerahkan uang dalam bentuk rupiah. Dino menambahkan, perusahaannya juga ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 untuk tahap 11.

“Pernah diminta menyerahkan uang ke pak Joko untuk tahap 11?” tanya jaksa.

“Ada, tapi tidak terjadi. Beliau sudah ketangkap,” jawab Dino.

Baca juga  Juliari disebut sempat minta anak buah tak seret namanya dalam perkara bansos Covid-19

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso (PPK program pengadaan bansos Covid-19) untuk mengumpulkan fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Total, Juliari menerima uang senilai Rp32,4 miliar.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait