Sidang Benur Terungkap Pembelian Vila di Sukabumi oleh Sekretaris Pribadi Edhy

Sidang Benur Terungkap Pembelian Vila di Sukabumi oleh Sekretaris Pribadi Edhy
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo. (Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pembelian sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat, seharga hampir Rp3 miliar oleh terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Amiril Mukminin.

Amiril adalah sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Adapun pembelian vila dimaksud menggunakan nama orang lain.

Hal itu terungkap lewat keterangan seorang saksi bernama Sugianto selaku pembantu di rumah jabatan anggota DPR RI, Iis Rosita Dewi– yang juga merupakan istri Edhy, di Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga  Ma'ruf Amin: Tak Ada Alasan Menolak Vaksinasi Covid-19

Sugianto menuturkan pernah dititipkan uang oleh Amiril sebanyak dua kali untuk dibawa ke Bandung dan Sukabumi, Jawa Barat. Untuk Bandung, ia membawa uang sebesar Rp1,45 miliar yang disimpan dalam koper. Uang itu akan diberikan kepada pemilik vila yang bernama Makmun Saleh.

Baca juga: Daftar 7 Kasatgas Pembongkar Korupsi Kakap Terbuang dari KPK
“Untuk apa uang itu?” tanya jaksa dalam sidang.

Baca juga  Sidang Lanjutan Terkait Suap Izin Ekspor Benur, 4 Pengakuan Stafsus Edhy Prabowo

“Amiril sempat bilang itu untuk beli vila punya temannya,” jawab Sugianto.

“Berangkat ke situ dengan siapa?” lanjut jaksa.

“Saya dengan pak Dedi, adiknya pak Edhy Prabowo. Jemput pak Aden dulu [sebelum ke Bandung],” imbuhnya. Dalam sidang ini tak dijelaskan lebih jauh terkait seseorang bernama Aden tersebut.

Sugianto mengaku tidak terlibat dalam percakapan mengenai jual-beli vila di kediaman Makmun Saleh. Ia menjelaskan hanya bertugas untuk menjaga uang yang disimpan dalam koper.

Dalam sidang ini, jaksa memaparkan bahwa ada uang sekitar Rp14 juta yang hilang.

“Dari uang Rp1,45 miliar setiap gepok hilang sampai Rp14 juta. Tahu itu?,” ucap jaksa.

“Kurang tahu,” timpal Sugianto.

Beberapa waktu kemudian, penyerahan uang kedua dilakukan di kantor Bank BNI Sukabumi. Saat itu, Sugianto mengatakan dititipkan uang oleh Amiril sekitar Rp1,5 miliar. Ia juga ditemani Dedi terkait pengurusan penyerahan uang tahap kedua ini.

Baca juga  Soal Vaksin Covid-19, Satgas Sebut tidak Ada Solidaritas Antarnegara

Dalam proses penandatanganan dokumen jual-beli vila ini disaksikan beberapa orang termasuk kepada desa setempat. Sugianto menerangkan pembelian vila tersebut atas nama dirinya.

“Amiril bilang nanti vila ini atas nama saksi?” tanya jaksa mengonfirmasi.

“Iya bilang. Itu bilangnya saat penyerahan uang pertama dan kedua bahwa ini atas nama saya,” terang Sugianto.

Setelah proses selesai, Sugianto menambahkan bahwa dokumen terkait jual-beli vila dibawa Dedi untuk kemudian diserahkan kepada Amiril.

Sementara itu, dari proses pengurusan pembelian vila ini, Sugianto mengaku mendapat uang senilai total Rp3 juta dari Amiril. Dalam sidang ini tidak terungkap asal muasal alias sumber uang dimaksud.

“Pertama Rp1,5 juta, kedua Rp1,5 juta. Total Rp3 juta,” pungkasnya.

Baca juga  Kasus Suap Benur, KPK Sita Vila Serta Tanah 2 Hektare Milik Edhy Prabowo di Sukabumi

Sebelumnya, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin, Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Citra Kargo) didakwa bersama-sama menerima US$77 ribu dan Rp24,625 miliar.

Suap itu terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir lainnya.

Baca juga  Nama Kepala BIN dan Kapolri Diseret ke Polemik Kepemimpinan di Partai Demokrat

Dalam surat dakwaan, pada bulan Juli 2020, Edhy disebut membeli tanah senilai Rp3 miliar, yaitu:

a. Satu bidang tanah seluas 9.600 m2 yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas nama pemegang Hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor: 91 tah

un 1994;

b. Satu bidang tanah seluas 10.100 m2 yang terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas nama pemegang Hak Elly Winda Aprillya dengan sertifikat hak milik nomor: 87 tahun 1994.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait