METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meyakini tidak bersalah dalam perkara dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur. Hal ini disampaikan Edhy setelah mendengar surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Diketahui, Jaksa menuntut Edhy dijatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu, saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim,” kata Edhy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Meski demikian, Edhy menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Edhy mengatakan, kesalahan yang dilakukan anak buahnya merupakan tanggung jawabnya sebagai atasan karena lalai mengawasi kerja jajarannya. Untuk itu, Edhy menyatakan akan menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.
“Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya, karena saya lalai. Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9 kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan,” ucap Edhy.
Dalam kesempatan ini, Edhy mengeklaim seharusnya tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang melilitnya itu. Hal ini lantaran, sengkarut dugaan suap ekspor benih lobster dilakukan oleh para anak buahnya.
“Saya tidak merasa (pertimbangan yang memberatkan), karena saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan menyarankan orang, kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi,” katanya.
Edhy menekankan tidak pernah berniat melakukan korupsi. Untuk itu, Edhy meminta masyarakat mendoakannya dalam menghadapi proses hukum ini.
“Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK tidak enak, panas jauh dari keluarga,” katanya.
Diketahui, Jaksa Penuntut KPK menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima suap Rp25,7 miliar. Uang itu diyakini Jaksa diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.