Sujanarko: Firli Jangan Takut Dipanggil Komnas HAM

Sujanarko Firli Jangan Takut Dipanggil Komnas HAM
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tak perlu takut memenuhi panggilan Komnas HAM. (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tak perlu takut memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Firli bersama pimpinan KPK lainnya dijadwalkan diperiksa Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) hari ini, Selasa (8/6/2021). Namun, mereka tidak memenuhi panggilan.

“Ini panggilan ke individu kebetulan punya kewenangan di KPK, bukan panggilan ke lembaga KPK. Saya yakin Firli paham ini. Jadi, Firli jangan takut, ini panggilan biasa saja kok,” ujar Sujanarko kepada wartawan melalui pesan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Baca juga  Kubu Moeldoko Minta Pengesahan KLB Deli Serdang ke PTUN

Pria yang akrab disapa Koko menyebut Firli harus berani seperti saat dirinya mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK.

“Firli harus berani seperti saat mengabaikan perintah presiden. Katanya Pancasilais, masa dipanggil resmi lembaga negara tidak berani datang,” ujarnya.

Sebelumnya, Firli mengirimkan surat kepada Komnas HAM perihal alasan ketidakhadiran dalam pemeriksaan terkait TWK 75 pegawai KPK. Pimpinan lembaga antirasuah ingin mengetahui secara jelas dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK terlebih dahulu.

Baca juga  Baruna Jaya Temukan Lokasi Diduga Cockpit Pesawat Sriwijaya

“Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Sementara itu, Komnas HAM sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 19 orang terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan dari jumlah itu sebagian ada yang diperiksa lebih dari sekali guna pendalaman. Dari pendalaman itu, Anam mengaku telah mendapat informasi penting terkait TWK.

Baca juga  KPK Buka Peluang Jerat Korporasi di Kasus Dugaan Korupsi Formula E

“Setelah menerima pengaduan tersebut Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK,” kata Anam dalam jumpa pers virtual di Kantor Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).

Selain itu, Anam mengaku telah mengumpulkan tiga bundel dokumen yang terdiri lebih dari 650 halaman terkait TWK. Dokumen itu berisi informasi dari pegawai KPK yang lulus, maupun tak lulus TWK.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait