JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah pribadi Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.
Penyidik menyita rumah tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster alias benur itu.
“Hari ini, tim Penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung, Nomor 38, RT3/RW10, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteyang diterima, Rabu (3/3).
Penyidik menduga bahwa rumah tersebut dibeli dari hasil suap.
KPK sempat mendalami transaksi jual beli rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan oleh tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM) yang diduga menggunakan duit dari para eksportir benih lobster.
Hal tersebut didalami tim penyidik saat memeriksa karyawan swasta bernama Jaya Marlian.
“Didalami pengetahuannya terkait transaksi jual beli rumah milik tersangka APM yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel, yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir, Senin (22/2).
Sejauh ini, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, dua staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT DPP Suharjito sebagai pemberi suap juga menjadi tersangka.
Sumber: