METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna terkait kasus dugaan suap yang diterima penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Stepanus telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP,” kata Nuru Bicara Penindakam KPK Ali Fikri, Jumat (28/5/2021).
Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa Ajay diperiksa di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Kamis (27/5/2021).
Selain Ajay, KPK juga memeriksa Radian Azhar dan Saeful Bahri. Keduanya dari pihak swasta.
Selain itu, pada hari yang sama, KPK juga memeriksa ajudan Ajay, Iwan Nugraha, sopir Ajay, Evodia Dimas, serta Yanti Rahmayanti dari pihak swasta. Ketiganya diperiksa di kantor Pemerintah Kota Cimahi.
Menurut Ali, semua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya pemberian uang oleh Ajay.
“Kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP,” jelas Ali.
Sementara itu, dua saksi dari pihak swasta tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka adalah Usman Effendi dan Yayan Heryanto. Selain tidak hadir, mereka juga tidak memberikan konfirmasi.
“KPK mengimbau untuk kooperatif segera menghadiri panggilan Tim Penyidik yang akan segera dikirimkan,” kata Ali mengingatkan.
Sebelumnya, Ajay Muhammad Priatna mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK. Ajay diiming-iming tidak terjerat operasi tangkap tangan.
Beberapa waktu kemudian, KPK mengusut dugaan keterlibatan penyidiknya Stepanus dalam dugaan kasus suap yang menjerat Ajay.
Lembaga antirasuah itu memeriksa lima orang saksi di kantor Wali Kota Cimahi pada Rabu (5/5) lalu.
Sementara, Ajay sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi sejak November tahun lalu.