Anggota Komisi VIII DPR Kritisi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Anggota Komisi VIII DPR Kritisi SKB 3 Menteri Soal S
Ilustrasi

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang yang berisi aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. Bukhori menilai SKB tersebut dinilai telah melampaui kewenangannya terutama pada diktum ke empat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut peraturan daerah.

“Hal itu tidak sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentangan Peraturan Perundang-Undangan, di mana pasal 7 tentang Hierarki peraturan perundang-undangan bahwa perda itu tunduk kepada Perda provinsi dan PP dan peraturan uu di atasnya. Sedangkan mekanisme pencabutan itu sudah diatur dengan melalui pembatalan oleh Mahkamah Agung,” kata Bukhori kepada Republika, Kamis (4/2).

Pemerintah beralasan bahwa aturan tersebut berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Politikus PKS itu menilai, seharusnya pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait harus lebih arif dan bijaksana dalam mensikapi hal-hal yang terjadi di masyarakat

“Terutama terkait dengan praktek beragama agar tidak sedikit-sedikit dikaitkan dengan radikalisme dan terorisme, namun sejauh ini isinya masih dapat dimengerti,” ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dia menuturkan, pertimbangan tersebut yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.

Baca juga  Presiden Jokowi Minta DPR Merevisi UU ITE Bila Tidak Bisa Berikan Rasa Keadilan

“Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun,” kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (3/2).

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait