Polri Persilahkan Yahya Waloni Ajukan Praperadilan

Polri Persilahkan Yahya Waloni Ajukan Praperadilan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Medcom.id/Kautsar)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Polri mempersilakan Muhammad Yahya Waloni mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya itu disebut hak tersangka.

“Hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (6/9/2021).

Argo menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Yahya Waloni. Tersangka penodaan agama itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi, (6/9/2021).

Menurut kuasa hukum Yahya, Abdullah Alkatiri, kliennya ditetapkan tersangka dan ditangkap tanpa surat pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan. Padahal, surat itu wajib diperlihatkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Baca juga  Adam Deni Laporkan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK

“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan-kejahatan yang luar biasa seperti teroris, narkoba, human trafficking atau pun kejahatan yang tertangkap tangan,” kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin, 6 September 2021.

Yahya ditetapkan tersangka dan ditahan karena melakukan ceramah terkait Bible Kristen di dalam masjid. Dalam ceramah itu, Yahya menyebut Bible Kristen itu palsu.

Ceramah itu menjadi dasar pelaporan Yahya ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021. Yahya diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga  Hina Presiden Joko Widodo di cuitan Twitter, Pria Tanjungpinang Ditangkap

Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait