Menurut Abdullah, pasal itu tidak tepat dipersangkakan terhadap kliennya. Sebab, bukan Yahya Waloni yang memvidiokan apalagi menyebarkan ceramah tersebut.
“Jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti,” ungkap Abdullah.
Yahya ditangkap di kediamannya Perumahan Permata Cibubur, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pukul 17.00 WIB pada Kamis, 26 Agustus 2021. Yahya dinilai telah melakukan penodaan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu.
Yahya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis malam, 26 Agustus 2021. Kemudian, dia dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena mengalami pembengkakan jantung.











