Pakar Nilai Tak Lazim Hakim Beri Opsi Rizieq Minta Ampun Jokowi

Pakar Nilai Tak Lazim Hakim Beri Opsi Rizieq Minta Ampun Jokowi
Rizieq Shihab. (AP/Achmad Ibrahim)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTAPakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengungkapkan ketidaklaziman saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memberikan opsi salah satunya meminta ampunan Presiden Jokowi untuk Rizieq merespons vonis 4 tahun bui.

Ia menyoroti penjelasan hakim mengenai opsi pengampunan presiden dalam menyikapi putusan pengadilan. Menurut dia, hal tersebut biasanya dijelaskan hakim ketika terdakwa mengakui perbuatannya.

“Saya kira wajar saja [hakim memberi penjelasan]. Jadi tidak lazim karena hakim semestinya tahu pengampunan hanya dapat dilakukan oleh orang yang mengaku bersalah, sedangkan HRS [Rizieq Shihab] selama persidangan meyakini dirinya tidak salah,” ujar Huda melalui pesan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Baca juga  Pekik Takbir dan Seruan 'Lawan Terus' Rizieq Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Ia berpendapat sikap hakim tersebut memberikan kesan seolah-olah masalah yang menjerat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bukan ranah pengadilan.

“Hakim memberi kesan seolah-olah masalah HRS bukan dengan pengadilan, tapi dengan Presiden. Jadi, silakan minta pengampunan,” imbuhnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan konsekuensi jika Rizieq mengambil opsi pengampunan Presiden. Di antaranya adalah ia diampuni dan hukuman dikurangi; diampuni dan dibebaskan; serta permintaan pengampunan ditolak.

Baca juga  Menteri Desa Meyakini Angka Kemiskinan Ekstrem Nihil pada 2024

“Soal berapa besar akan diampuni sepenuhnya kewenangan presiden,” ucap dia.

Sebelumnya, hakim setelah membacakan vonis kemudian memberikan penjelasan terkait hak terdakwa Rizieq Shihab sebagaimana ketentuan Pasal 196 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di antaranya yakni hak segera menerima atau menolak putusan; hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU ini; dan hak meminta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan.

Baca juga  Menkeu Sri Mulyani soal Kenaikan Suku Bunga The Fed 75 Bps: Sudah Kita Antisipasi

Rizieq langsung menyatakan banding atas vonis empat tahun pidana penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor. Ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Rizieq Shihab dengan pidana enam tahun penjara.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait