JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya dukungan semua pihak untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Terutama untuk menarik lebih banyak lagi investasi masuk ke Indonesia, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Undang-Undang Cipta Kerja beserta 51 aturan turunannya sudah siap diimplementasikan untuk lebih meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Undang-Undang ini diperkuat dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Prioritas Investasi, termasuk untuk sektor usaha kecil menengah,” ujar Menko Perekonomian dalam diskusi publik di di Universitas 11 Maret, Solo, Selasa (30/3/2021).
Selain kemudahan berinvestasi, Perpres tersebut memperjelas dan merinci investasi di sektor usaha apa saja yang terbuka di Indonesia.
Setidaknya ada 1.791 bidang usaha yang terbuka untuk investasi.
Rinciannya, 245 bidang usaha prioritas dengan tax holiday dan tax allowance, 89 bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan, koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, juga akan diterapkan konsep baru kemudahan berusaha yaitu menggunakan tingkat risiko sebagai dasar menentukan jenis perizinan berusaha, dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
“Reformasi ini akan mendorong terciptanya pelayanan pemerintah yang lebih efisien, mudah dan transparan,” tambah Menko Perekonomian.
Dalam diskusi yang sama, Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho menilai, Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendorong peningkatan investasi sangat dibutuhkan, guna membuka lapangan kerja yang lebih luas.
Apalagi saat ini jumlah pengangguran di Indonesia semakin bertambah sebagai dampak pandemi Covid 19.
“Undang-Undang Cipta Kerja menjadi bukti kehadiran pemerintah, dalam upaya untuk mengatasi masalah tenaga kerja dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” tukas Jamal Wiwoho.
Sumber: