Rizieq Shihab Mendapat Potongan Hukuman di Kasus RS Ummi, MA Nilai 4 Tahun Penjara Terlalu Berat

Rizieq Shihab Mendapat Potongan Hukuman di Kasus RS Ummi, MA Nilai 4 Tahun Penjara Terlalu Berat
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.(Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Hukuman terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dikurangi dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Majelis hakim di tingkat kasasi berpendapat, pidana penjara selama empat tahun untuk Rizieq terlalu berat.

Pertimbangan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.

“Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi, dikutip Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Baca juga  Pemindahan Ibu Kota Upaya Geser Struktur Perekonomian Ke Luar Jawa

Majelis hakim di pengadilan tingkat kasasi yang memutuskan perkara tersebut yaitu Suhadi selaku ketua serta Soesilo dan Suharto sebagai anggota.

Majelis hakim mempertimbangkan, meskipun Rizieq terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.

Menurut majelis hakim, tidak ada korban jiwa atau fisik atau harta benda terkait perkara tersebut.

“Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.”

Baca juga  Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Nurhadi Berjasa Buat MA

Dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara. Sementara itu, menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat divonis satu tahun penjara.

Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait