KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara Dalam Lapas Tangerang

KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara Dalam Lapas Tangerang
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari untuk tersangka AZ dalam kasus perkara di Lampung Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Lapas Klas IIA Tangerang.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Baca juga  Peletakan Batu Pertama TNI AL Bangun Monumen KRI Nanggala-402 di Surabaya

Rita Widyasari saat ini sedang menjalani pidana penjara terkait perkara suap dan gratifikasi.

AZ sendiri telah dijadikan tersangka oleh KPK sejak Sabtu (25/9/2021) lalu.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga AZ memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Baca juga  Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Bandung Barat

Pemberian tersebut agar SRP membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Az.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021), Rita menyebut AZ membawa SRP selaku penyidik KPK ke Lapas Tangerang untuk mengurus permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Rita saat itu bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu SRP dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Baca juga  Keberadaan Harun Masiku, KPK: Lokasi Tak di Indonesia, Mau ke Sana Bingung

Dalam dakwaan, Rita disebutkan bahwa menyuap SRP senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan permohohan PK.

Namun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021), AZ membantah memfasilitasi pertemuan antara Rita dengan SRP. AZ hanya mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Rita di lapas dan secara kebetulan SRP juga menemui AZ di lokasi yang sama.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait