Kuasa Hukum Minta Kejagung Segera Gelar Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim

Kuasa Hukum Minta Kejagung Segera Gelar Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim
Foto diambil pada 1 Februari 2017 memperlihatkan Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memulai persidangan kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan kepada kliennya dan kawan-kawannya yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Kami tunggu realisasinya segera, jangan lambat lah,” katanya, Selasa (2/3).

Dia mengatakan pihaknya pada Senin (1/2) kemarin juga telah mengecek berkas di PN Jakarta Timur. Sayangnya berkas perkara masih dalam proses persiapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan belum dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Baca juga  Melalui Bandara Soetta, 218.455 WNA China Masuk RI Sepanjang 2021

“Kemarin kami ke PN Jaktim, menurut jaksa di sana berkas belum sampai. Kami minta berkas perkara salinan-salinannya sehingga belum bisa diberikan alasannya belum sampai di Kejari Jakarta Timur,” ujarnya.

Selebihnya terkait nanti jalannya persidangan, Aziz mengungkapkan, pihaknya juga akan mencoba meminta kepada majelis hakim untuk Rizieq tidak dihadirkan secara virtual, namun langsung ada di ruang persidangan.

“Iya Insya Allah (meminta dihadirkan langsung),” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan kawan-kawannya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus kerumunan Rizieq terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus bergulir dalam acara yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga  Gempa Bumi 4,3 Magnitudo Berpusat di Darat Goyang Minahasa Selatan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa MR dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Dia menerangkan, nantinya akan ada empat berkas perkara yang disiapkan untuk didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan hakim PN Jaktim.

Selain kasus kekarantinaan kesehatan itu, kasus terkait hasil swab Covid-19, Rizieq yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi, Bogor juga akan digarap di pengadilan yang sama.

“Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor:50/ KMA/SK/II/2021 tanggal 23 Februari 2021,” tambah dia.

Setelah mendapatkan surat keputusan itu dari MA, kata Leonard, kini pihaknya akan mulai menyusun Surat Dakwaan untuk kemudian dilimpahkan sehingga dapat segera disidangkan.

Adapun Rizieq dalam kasus Petamburan Jakarta nantinya akan disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, masih di kasus tersebut, lima tersangka lain bakal dijerat melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Gubernur Anies: Jakarta Masuki Fase Genting Penyebaran Covid-19

Lalu, pada kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait