Dalam LDP terhadap kedua perkara tersebut, Investigator menyampaikan adanya indikasi yang kuat tentang telah terjadinya persekongkolan tender secara horisontal atau antar sesama peserta tender yang menjadi Terlapor dalam perkara ini.
Persekongkolan tersebut dilakukan oleh para Terlapor untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender dimana PT Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang yang menjadi objek baik dalam Perkara No. 16/KPPU-I/2018 maupun Perkara No. 17/KPPU-I/2018.
Sedangkan PT Yunita Putri Tunggal dan PT Nurul Ilham Pratama diduga kuat keikutsertaanya hanya sebagai pendamping.
“Atas adanya indikasi persekongkolan tersebut, Investigator merekomendasikan perkara tersebut untuk dapat dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan,” kata Guntur.
Sumber: