Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Ada Peran Agung Sucipto?

Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Ada Peran Agung Sucipto
Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Sabtu, 27 Februari 2021 pagi. (Foto: Tribunnews.com)

 

Jumras dalam sidang itu menceritakan dua pengusaha bernama Agung Sucipto dan Ferry T menemui dirinya untuk bisa dimenangkan dalam tender proyek.

Namun, kala itu Jumras mengakui, meminta kedua pengusaha itu untuk ikut lelang.

Namun, setelah pertemuan itu, Jumras mengakui dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, 20 April 2019.

Perusahaan milik Agung Sucipto juga muncul dalam persidangan yang digelar KPPU Kantor Perwakilan Daerah Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (19/2/2019).

Baca juga  Berangkat Keluar Negeri, Pekerja Migran Indonesia Wajib Vaksin

Ini merupakan sidang Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan persekongkolan pada dua paket tender jalan di Kabupaten Bantaeng.

Yakni Perkara No 16/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia CS pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.

“Para terlapor adalah PT Agung Perdana Bulukumba, PT Yunita Putri Tunggal, dan PT Nurul Ilham Pratama. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 dengan nilai HPS Rp 44.413.000.000,” kata anggota majelis, Guntur S Saragih usai sidang dalam siaran pers KPPU Makassar, Selasa (19/2/2019).

Baca juga  Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka Kasus Minyak Goreng dan Ditahan

Selain itu, perkara No. 17/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 terkait Tender Peningkatan Jalan Kampung Bakarra-Sabbannyang pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2018, dengan nilai HPS Rp. 32.303.000.000.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait