Lembaga Riset Minta Pemerintah dan DPR Segera Proses Revisi UU ITE

Lembaga Riset Minta Pemerintah dan DPR Segera Proses Revisi UU ITE
Ilustrasi

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai mendesak. Pemerintah dan DPR diminta segera memproses pengubahan UU itu, terutama pada Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2).

“(Revisi UU ITE) mendesak. Seharusnya sejak bertahun-tahun yang lalu,” kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Pratama Persadha dalam diskusi virtual Polemik Trijaya bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa-basi, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia menyebut Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE rawan disalahgunakan. Dia pun berharap revisi UU ITE dapat meminimalkan keinginan saling lapor di tengah masyarakat.

“Sehingga enggak kisruh, enggak bikin perselisihan. Ini dikit-dikit saling lapor, kasihan polisi,” ungkap dia.

Desakan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Imelda Sari. Pemerintah dan DPR tidak boleh hanya memberikan harapan.

“Harus jelas (waktu revisi), jangan terlalu lama.(Tahun) 2021 atau 2022 (dimulai). Jangan terlalu lama,” kata Imelda.

Jika perlu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Prosesnya dinilai lebih cepat dari revisi UU di DPR.

“Jika dianggap penting Presiden punya kuasa menerbitkan Perppu,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi menyampaikan merevisi sebuah regulasi tidak gampang. Legislator membutuhkan waktu untuk mengubah UU ITE yang merupakan inisiatif DPR.

“Kalau di DPR membentuk tim dan harus menyusun draf. Itu tidak sebentar,” kata Baidowi.

 

 

 

Sumber:

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Ketua DPR Klaim Utamakan Rakyat, Amnesty Indonesia: Lip Service

Pos terkait